Photo : Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,”terangnya.
Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK.
“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bbrp pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,”kata Ali Fikri.
Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. (gas).












