Merangin – Terkait dengan pembahasan APBDP Tahun 2022 di Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang sedang dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar pembahasan dilakukan tepat waktu jangan sampai molor.
Selain itu juga diingatkan agar pembahasan APBD Perubahan mengikuti prosedur dan aturan yang sudah jelas sehingga menghasilkan APBDP yang pro-publik.
“Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK senantiasa menyampaikan agar pihak eksekutif dan legislatif mengikuti prosedur dan aturan yang sudah jelas sehingga menghasilkan APBDP yang pro-publik baik di Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi,”kata Maruli Tua Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK dalam pesannya yang disampaikan ke media ini, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan agar APBD Perubahan memberikan kemanfaatan signifikan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kedua, agar setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan sampai pengesahan APBDP menjauhkan diri dan menolak untuk menyalahgunakan kewenangan yang dapat menimbulkan perbuatan korupsi terutama berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, menerima atau meminta suap, bahkan melakukan pemerasan yang dapat berakibat hukum.
Terakhir, bahwa proses pembahasan dan pengesahan APBD juga termasuk yang dimonitor dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) dan masuk dalam bagian penilaian indeks pencegahan korupsi sehingga harus memperhatikan batas waktu yang menjadi bagian penilaian.
“Pada tanggal 15 September 2022, Tim Korsup KPK bersama dengan pihak Pemkab Merangin telah melakukan monitoring dan evaluasi atas upaya pengelolaan dan penertiban aset, mengingat cukup banyaknya aset-aset milik Pemkab Merangin yang berpotensi besar berpindah tangan secara tidak sah. Termasuk pengelolaan dan penertiban aset lahan kebun sawit yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, hasil pembahasan merekomendasikan agar Pemkab Merangin segera melakukan upaya pengamanan aset baik pengamanan administrasi, pengamanan hukum dan pengamanan fisik,”tegasnya.
Pengamanan administrasi yaitu dengan segera membenahi catatan dan dokumen-dokumen yang mendukung pencatatan aset oleh Pemkab Merangin dan Kabupate/Kota lainya,
Pengamanan hukum yaitu dengan segera melaksanakan langkah-langkah sertifikasi atau pengamanan atas sertifikat tanah.
Terakhir dengan pengamanan fisik yaitu dengan memasang plang tanda kepemilikan tanah di berbagai lokasi dan juga memasang patok atau batas-batas kepemilikan tanah.
“Terkait dengan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha kebun, diharapkan agar Bupati/Walikota segera menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan kebun yang telah berjalan pada tahun berjalan dan juga tahun-tahun yang lampau.
Atas hasil pemeriksaan tersebut akan didapatkan data dan fakta yang akan memberikan Informasi untuk menentukan kebijakan yang tepat untuk optimalisasi kebun dan juga tindakan atas pengelolaan yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Perkenunan. (tugas).












