Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansah (AF), Hari ini, Jumat (18/2/2022)
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 (dua) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan.
Adapun 2 (dua) orang saksi yang di periksa dilakukan di Polda Jambi
yaitu :
1. STEVEN LIAUW Karyawan Swasta
2. NUR APRIYANTI Swasta (Komisaris PT Angkasa Indah )
Diketahui Apip Firmansah (AF) pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perka Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021,”jelas Ali Fikri. (gas)