Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zumi Zola mantan gubernur Jambi, Rabu (6/1/2021).
Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK tentu siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Zumi Zola,”ujar Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan ke wartawan, Kamis (7/1/2020).
Zumi Zola sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Adapun untuk Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) menurut Ali Fikri akan dilanjutkan pada tanggal, 22 Januari 2021 dengan acara penyampaian bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa.
Lanjut Ali Fikri, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK,”tegasnya
Ali Fikri menyampaikan namun demikian dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. (gas).