Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 3 (tiga) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (30/6/2020).
Adapun 3 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan, yaitu Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (FraksiPKB) dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan kasus suap uang kotak palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penahanan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan dalam press realese, Selasa (30/6/2020).
Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK telah melakukan pengembangan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang,
dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.
Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD,
Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Adapun 12 tersangka yang sudah diproses sampai persidangan yaitu :
1. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021
2. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
3. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
4. Saifudin, Asisten Daerah Provinsi Jambi
5. Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
6.Sufardi Nurzain, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
7. Muhammadiyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
8. Zainal Abidin, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
9. Elhehwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
10. Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
11. Effendi Hatta, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang, swasta
“Sebelumnya kita sudah menahan sejumlah tersangka dan yang masih dalam proses penyidikan yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi,”katanya.
Dijelaskan KPK untuk kepentingan penyidikan telah menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7 (tujuh) orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” beber Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (gas).