Sabtu, Agustus 15, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
30 Juni 2020
in HUKRIM, Merangin, National
0
KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
223
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 3 (tiga) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (30/6/2020).

Adapun 3 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan, yaitu Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (FraksiPKB) dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan kasus suap uang kotak palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Penahanan 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan dalam press realese, Selasa (30/6/2020).

Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK telah melakukan pengembangan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang,
dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD,
Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Adapun 12 tersangka yang sudah diproses sampai persidangan yaitu :
1. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021
2. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
3. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
4. Saifudin, Asisten Daerah Provinsi Jambi
5. Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
6.Sufardi Nurzain, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
7. Muhammadiyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
8. Zainal Abidin, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
9. Elhehwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
10. Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
11. Effendi Hatta, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019
12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang, swasta

“Sebelumnya kita sudah menahan sejumlah tersangka dan yang masih dalam proses penyidikan yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi,”katanya.

Dijelaskan KPK untuk kepentingan penyidikan telah menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7 (tujuh) orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” beber Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Gempa M7,7 Guncang NTT,  14 Orang ditemukan Meninggal Dunia dan Bangunan Rusak
National

Gempa M7,7 Guncang NTT,  14 Orang ditemukan Meninggal Dunia dan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
BKN Tetapkan Jadwal Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026,  Jadwal Pendaftaran 18 Agustus
National

BKN Tetapkan Jadwal Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026,  Jadwal Pendaftaran 18 Agustus

14 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan 4.770 Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2026
National

Pemerintah Siapkan 4.770 Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan Tahun 2026

14 Agustus 2026
Next Post
Kabupaten Merangin Raih WTP Ke-4

Kabupaten Merangin Raih WTP Ke-4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

4 bulan ago
Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

2 tahun ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In