Jambi – Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6/2020).
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditahan KPK yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK denganb kasus suap uang kotak palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini, 23 Juni 2020, hingga 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Alexander dalam jumpa pers di gedung KPK.
Alexander menambahkan, ketiga tersangka tersebut ditahan dan akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelum dimasukkan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,”katanya. (Red)