Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Bupati Bangkalan periode jabatan 2i18-2023 R.Abdul Latif Amin Imron (RALAI) beserta 5 (lima) orang pejabat Esselon Dua di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Rabu (7/12/2022) terkait dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji lelang jabatan
Adapun 5 (Lima) orang lainya yang ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :
1. AEL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.
2. WY Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
3. AM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
4. HJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
5 . SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,” papar Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Jubir KPK Bidang Penindasan Ali Fikri menyampaikan kepada wartawan, Kamis (8/12) dini hari dalan jumpa pers.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan kasus penangkapan diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,
Kronologis Penangkapan pada hari Rabu, (7/12/2022), Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan secara patut pada para Tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan para Tersangka.
“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara (the sunrise and the sunset principle), Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,”terang Firli Bahuri.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 sebagai berikut;
Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC6) dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC5.
Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 s/d 2023, Tersangka RALAI memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Atas perbuatannya Para Tersangka disangkakan AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lanjut Firli Bahuri, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini.
KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi.
“KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,”tegas Firli Bahuri. (tugas).