Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangkan (OTT) kepada Kepala Daerah. Adapun yang terjaring OTT yaitu Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta 7 (tujuh) orang, Selasa (18/1/2022).
Informasi Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) periode 2019-2024 beserta 7 (tujuh) orang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (20/1/2022).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 orang pada
Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 wib malam di wilayah
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,”jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 7 (tujuh) orang yang terjaring OTT bersama Bupati Langkat TRP yaitu
SJ Plt Kadis PUPR, DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR, SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa., MSA Swasta / Kontraktor; SC ,Swasta / Kontraktor, MR Swasta / Kontraktor; dan IS Swasta / Kontraktor.
Kronologis Tangkap Tangan KPK
mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan
sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana
diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan
diberikan oleh MR.
Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.
Sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi. MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK.
Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang
menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan
permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta
kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa
penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,”terang Ali Fikri.
Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan
terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK
meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan
tersangka.
Adapun tersangka yaitu MR, Swasta / Kontraktor sebagai pihak pemberi dan TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, ISK PA, Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), MSA, Swasta / Kontraktor; SC, Swasta / Kontraktor; IS, Swasta / Kontraktor.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 s/d 2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh TRP melalui ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket
proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK. Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, Tsk SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRP menggunakan orang- orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS.
Selain itu diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim
Penyidik.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut : Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TRP ,ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK,”jelas Ali Fikri.
Tersangka TRP dan SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; tersangka IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah
Sumatera Utara, tersangka ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,. KPK berterima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,”imbuhnya.
Lanjut Ali Fikri, KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.
KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan
lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan
atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan
terakhir, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar
tidak lagi melakukan korupsi,”tegasnya. (gas).