Jumat, Juni 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

jambicenter by jambicenter
12 Juni 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).

Adapun 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu :
1) Sdr. Augusz Dewa Anggara (AGG) alia ANG selaku pihak swasta
2) Sdri. Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
5) Sdri. Fika (FK) selaku pihak swasta atau Direktur PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).

“KPK menyampaikan peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Tahun Anggaran 2025,”kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Lanjut ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan peristiwa tertangkap tangan sebelumnya, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dimana sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka, yaitu :
1) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
2) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
3) Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).

“Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,”jelas Achmad Taufik.

Konstruksi perkaranya, adalah sebagai berikut :
Pada awal Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi
batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
keuangan Pemkab Muara Enim.

Kemudian pada Mei 2026, Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Sdr. Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Sdr.
Augusz Dewa Anggara (AGG) alias ANG yang merupakan pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah bupati tersebut, Sdr. Rusdi Hairullah (RSH) meminta Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta lewat Sdr. Mulyono (MYN)
selaku pihak swasta sebagai perantara.

Pada pertemuan tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dan Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Selanjutnya Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta
kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran
pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari
Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz Dewa Anggara (AGG) kemudian “mempersiapkan
pasukan” untuk mengurus permintaan dari Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satunya, Augusz Dewa Anggara (AGG) berkoordinasi dengan Sdri. Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sementara itu, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, diantaranya penerimaan uang dari Sdri Fika (FK)
selaku pihak swasta/Direktur PT Direktur PT. Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) membagi
dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dimana uang sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk Sdr. Mulyono (MYN)
selaku pihak swasta sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

Sementara uang sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Sdr. Abi Nurwardani (ABN) ke
Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim.

Selain peneriman tersebut, Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta sebelumnya juga diduga telahmenerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani (ABN).

“KPK akan melakukan
penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,”ujarnya.

Dalam perkara ini , Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam
bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), diantaranya, sebagai berikut:
a. Uang tunai dari Augusz Dewa Anggara (AGG) sebesar Rp100 juta;
b. Uang tunai dari Mulyono (MYN) sebesar Rp100 juta;
c. 1 unit mobil SUV.

Atas perbuatannya, Sdr. AGG dan Sdri. TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdr. EDS, Sdri. CRH, dan Sdri. FK atas perannya
melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal
20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 10 s.d. 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata Achmad Taufik. (tugas/iqbal)

Tags: Achmad Taufik HuseinKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)OTT Bupati Muara EnimPenetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

11 Juni 2026
Kelola Karier 6,7 Juta ASN, BKN Fokus Perkuat Digitalisasi dan Sistem Merit 
National

Kelola Karier 6,7 Juta ASN, BKN Fokus Perkuat Digitalisasi dan Sistem Merit 

11 Juni 2026
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
National

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

10 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

KPK  Tegaskan Komitmen Memberantas Korupsi di  Sektor Pendidikan 

4 tahun ago
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku

1 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

2 bulan ago
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In