Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubgah) Dan Monitoring di Kabupaten Merangin, Rabu (16/6/2021)
bertempat di Ruang Pola I Kantor Bupati Merangin.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Merangin H. Mashuri, Ketua Satgas Wilayah 1 Korsubgah KPK Maruli Tua, Kepala Inspektorat Provinsi, Plt Sekda Merangin, Kepala Inspektorat Merangin, Kepala Bank 9 Jambi, Kepala OPD, Kepala BPN Merangin, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan peserta rapat.
Kepala Satuan Tugas Korsubgah KPK Wilayah I Maruli Tua dalam pemaparannya mengatakan KPK terus melakukan monitor dalam upaya pencegahan dan evaluasi dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Maruli menegaskan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi pemerintah daerah harus serius menjalankan pencegahan korupsi dengan menghindari tindak pidana yang berujung pidana diantaranya suap menyuap ketok palu saat pembahasan dan pengesahan APBD, gratifikasi, suap menempatan jabatan, dan tindakan pemerasan lainnya.
“Tindakan korupsi dan suap apapun modusnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar hukum harus dihindari,”tegasnya.
Ia menegaskan kalau sudah dilakukan sosialisasi untuk pencegahan jangan korupsi, jangan menerima gratifikasi dan jangan lakukan suap menyuap, tetapi masih ada yang membandel KPK akan melakukan penindakan.
Dalam paparannya Maruli juga menyinggung tentang program pendidikan anti korupsi yang dijalankan oleh Pemda kepada para siswa di sekolah-sekolah.
“Disekolah para siswa harus ada pendidikan anti korupsi dan disediakan anggarannya dengan dibuatkan peraturan bupati,”tegasnya.
Selain itu untuk program pencegahan, peran serta masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam ikut memberantas tindak pidana korupsi.
“Masalah gratifikasi juga harus menjadi perhatian, karena ancaman hukumannya cukup berat minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pesanya.
Diuraikan juga oleh Maruli berdasarkan kajian KPK banyak pejabat negara dan anggota DPR serta DPRD terjerat hukum berhubungan dengan Pilkada dan Pileg.
Dalam melakukan penindakan dari pengaduan masyarakat, KPK sebelum melakukan penindakan terlebih dulu melakukan proses dengan melakukan cek dan telaah secara mendalam
Ketua Korsubgah KPK Maruli menyampaikan ada 8 hal yang menjadi perhatian KPK yaitu :
1. Memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran APBD.
2. Memperbaiki sistem pengadaan Barang dan Jasa.
3. Mendorong terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus kebutuhan Perijinan.
4. Mendorong penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
5. Memperbaiki managemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
6. Mendorong optimalisasi pajak daerah
7. Memperbaiki sistem manajemen Aset daerah.
8. Memperbaiki tata kelola Dana Desa.
Sebelum rapat berakhir digelar dialog membahas persolan Aset, Sertifikat tanah dan bangunan, TPP ASN, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Pengawasan dari Inspektorat, Proses pengurusan perijinan, Tata kelola obat obatan di Dinas Kesehatan, Perumahan dan sektor lainnya. (gas).