Merangin – Sebanyak 245 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, mendapat remisi pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penyerahan remisi bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020.
Sebanyak 245 Narapidana dan Anak Pidana Lapas Kelas II B Bangko mendapat remisi yang jumlahnya bervariatif mulai dari 01 bulan sampai 06 bulan.
Surat Keputusan Remisi diserahkan kepada perwakilan Narapidana dan Anak Pidana oleh Bupati Merangin H. Al Haris dan disaksikan Kalapas Kelas II B Bangko beserta tamu undangan yang hadir, bertempat di Aula pertemuan Lapas II B Bangko, Senin (17/8/2020).
“Pada momen Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-75 ini ada 245 warga Binaan mendapat Remisi, yang mana jumlahnya bervariatif antara 01 sampai 06 bulan,”jelas Bejo Kalapas Kelas II B Bangko menyampaikan kepada wartawan seusai acara menyerahkan remisi.
Dijelaskan oleh Bejo, pada HUT Kemerdekaan Ke-75 tahun 2020 ini, instansinya mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 246 warga binaan, namun yang keluar remisinya berjumah 245.
Menurut ia, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri kembali kepada masyarakat
Adapan warga binaan mendapat remisi mulai dari 01 bulan sampai 06 bulan dengan data sebagai berikut :
1. Remisi 01 bulan sebanyak 77 orang.
2. Remisi 02 bulan sebanyak 56 orang.
3, Remisi 03 bulan sebanyak 61 orang.
4. Remisi 04 bulan sebanyak 26 orang.
5. Remisi 05 bulan sebanyak 24 orang.
6. Remisi 06 bulan sebanyak 1 orang.
“Dari 245 warga binaan, untuk Remisi Umum I (RU I) berjumlah 242 orang dan Remisi Umum II (RU II) berjumlah 3 orang,”jelasnya. (gas).