Kamis, Juni 19, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Lewat Podcast Ditjen Otda Kemendagri Kupas Tuntas Penyederhanaan Birokrasi Di Daerah

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
1 Mei 2021
in NUSANTARA
0
Lewat Podcast Ditjen Otda Kemendagri Kupas Tuntas Penyederhanaan Birokrasi Di Daerah
27
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) kembali menghadirkan inovasi di tengah pandemi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan inovasi di tengah keterbatasan dalam mobilitas, dan pembatasan pertemuan secara fisik, pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Lewat Podcast episode perdananya, Jumat (30/4/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengupas tuntas soal penyederhanaan birokrasi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi berangkat dari rumitnya birokrasi yang menghambat pelayanan publik. Apabila tak segera diatasi, sambung Akmal, bangsa Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.

“Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.

Tidak hanya soal bertingkatnya kebijakan yang diambil dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Akmal memandang, bisa jadi masing-masing aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda dalam suatu perumusan kebijakan.

Dengan kata lain, struktur yang demikian panjang membuka peluang terhadap tidak seragamnya pemahaman antaraparatur dan membuat birokrasi semakin lama.

“Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Akmal menambahkan, jika tak dibenahi, aparatur pelayan publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan strukturalnya. Akibatnya para ASN tak terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi.

“Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif,” ujar Akmal.

Pemerintah Daerah dipandang sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional.

“Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” beber Akmal.

Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III, dimintanya tak lantas membuat para ASN khawatir. Sebab, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN. “Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” tandasnya.

Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.

Oleh karena itu, Akmal berharap, seluruh Pemerintah Daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik. (gas).

Puspen Kemendagri

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

National

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni 2025 Untuk 3.252 Formasi di 7 Kementerian/ Lembaga

18 Juni 2025
National

Pemerintah Putuskan Status Administrasi Empat Pulau Masuk ke Wilayah Aceh, Mendagri Uraikan Saran Tindak Lanjut 

18 Juni 2025
National

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

18 Juni 2025
Next Post
Kemendagri Raih Penghargaan Gatra Innovation Award 2021

Kemendagri Raih Penghargaan Gatra Innovation Award 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Keputusan Rotasi 78 Jabatan Eselon II dan 328 Eselon III, Kejati dan Wakil Kejati Jambi diantaranya

Kejaksaan Agung Periksa ERD Mantan Gubernur Bangka Belitung 2017-2022 sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

8 bulan ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK OTT di Kalimantan Timur, 11 Orang ditangkap dari BBPJN dan Pihak Swasta 

2 tahun ago
KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

5 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In