Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024.
Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3×24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB,”jelas Fajar Laksono Juru Bicara MK menyampaikan ke media.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis (21/3) hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Untuk pengajuan permohonan secara luring, PHPU Pilpres bertempat di Gedung III MK, sedangkan PHPU Pileg bertempat di Gedung II MK. (tugas).