Sengeti – Ratusan masyarakat di Kecamatan Bahar Utara mendapat sertifikat tanah secara masal melalui Program Redistribusi Sertifikat tanah tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busro, SE.
Masnah Busro pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program PTSL. Program sertifikat massal ini dinilai sangat baik memberikan jaminan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat.
“Program ini sangat saya dukung karena dengan program ini menjamin kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki oleh masyarakat,” kata Masnah Busro, saat menyampaikan sambutannya di hadapan masyarakat Bahar Utara.
Masnah Busro mengingatkan masyarakat untuk selalu pro aktif mengurus sertifikat tanah. Sebab, sertifikat tersebut merupakan jaminan aset bagi keberlangsungan hidup anak dan cucu ke depan.
“Sertifikat yang diterima hari ini agar disimpan di tempat yang aman, sebisa mungkin jangan dijual. Kalau memang butuh dana, lebih baik diagunkan,” ujarnya.
Sementara itu Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,mengatakan program ini bertujuan untuk melegalisasi aset masyarakat guna meminimalkan sengketa pertanahan. Program PTSL di dalamnya turut memiliki kegiatan untuk menyertifikasi tanah wakaf, UMKM, dan Nelayan. (Adv)