Merangin – Kejadian pembakaran tenda Posko Covid-19 dan perusakan Kantor Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin oleh warga pada Selasa malam (19/5/2020) beberapa hari yang lalu yang diakibatkan kecewa dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran, direspon cepat oleh Polres Merangin dengan mengamankan 5 orang yang diduga pelaku.
Penangkapan 5 orang diduga pelaku disampaikan Kapolres Merangin AKBP Muhamad Lutfi saat jumpa pers dengan wartawan, Jumat siabg (21/5/2020) di Aula Polres Merangin.
“Telah kita amankan 5 orang berinisial D,H,J,S, dan S diduga pelaku pembakaran tenda posko Covid-19 dan pengerusakan Kantor desa Air Batu pada Selasa malam (19/5) beberapa hari yang lalu,”jelas Kapolres.
Menurut Kapolres 5 orang diamankan pada Jumat dini hari (21/5) sekira pukul 02.00 Wib dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dari 5 orang yang diamankan ada 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan 1 orang lagi masih didalami perannya.
“1 orang masih didalami perannya dalam kasus ini. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dari rekaman vidio dan keterangan saksi lainnya. Buktinya belum kuat,”ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan kasusnya terus didalami dengan terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dari masyarakat. Apabila dalam pengembangan ada bukti keterlibatan yang lain tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi.
Ke 5 orang tersebut menurut Kapolres sesuai rekaman video dan keterangan saksi punya peran masing-masing diantaranya ada yang menyulut api, merusak printer dan alat kantor desa dan membakar tenda posko Covid-19.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolres bermula sekira pukul 21.30 didahului dengan rapat membahas terkait tidak adilnya atau tidak meratanya pembagian BLT bersumber dari Dana Desa.
“Pengrusakan terjadi sekitar pukul 23.30 Wib. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kasusnya terus kita selidiki,”kata Kapolres. (Bal)