Merangin – Satu orang pengedar barang haram narkotika jenis Shabu kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Merangin pada hari Rabu (29/9/2021).
Penangkapan pelaku disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
“Polres Merangin kembali mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu,”jelas Kapolres Merangin.
Adapun 1 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu MA (18), Tani, Laki-laki, alamat Kelurahan Dusun baru RT. 08 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi informasi bahwa MA sering menjual narkotika jenis Shabu di sekitaran Kelurahan Dusun Baru Kecalatan Tabir.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (29/9/2021) sekira pukul 16.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa MA sedang berada di lokasi di sekitaran Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir akan melakukan transaksi diduga menjual narkotika jenis shabu.
Selanjutkan Team Satres Narkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sekira pukul 17.0p Wib. Sementara 1 orang lagi melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu didalam saku celananya. Pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa narkotika shabu adalah miliknya akan dijual. Narkotika tersebut yang didapat dari saudara Andika.
Namun barang haram narkotika tersebut sebelum terjual, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh team Satres Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Shabu, 1 (satu) buah potongan timah rokok, dan 1 (satu) unit spm jenis Honda modifan trail.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres. (gas).