Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 7 Desember sampai 23 Desember 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin bertahan di Level 1 PPKM.
Informasi di sampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (7/11/2021)
“PPKM masih berlanjut, untuk wilayah luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021,”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 1 PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 1 PPKM yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat status Level 2 PPKM. (gas).












