Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 19 Oktober sampai 1 Nopember 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin dan 10 Kabuputen/ Kota di Provinsi Jambi masih bertahan di Level 2 (dua) PPKM.
Informasi tersebut sesuai dengan penyampaian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa pagi (19/10/2021).
“PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Sedangkan untuk Luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54, tanggal 18 Oktober 2021,”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berada Level 2 (dua) PPKM.
Adapun 11 Kabupaten/Kota berada Level 2 (dua) PPKM di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin,
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh. (gas).