Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut dan kembali diperpanjang
Untuk wilayah di luar Jawa Bali yaitu wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, periode 2 ( dua) minggu kedepan mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin masih berstatus PPKM Level 2 (dua).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (1/3/2022) pagi
“Mengacu pada Instruksi Mendagri untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2022 dan untuk PPKM wilayah luar Jawa dan Bali Intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022,”jelasnya.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Pebruari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 2 (dua) PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 2 (dua) PPKM yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sedangkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh. (gas).