Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut dan kembali diperpanjang
Untuk wilayah di luar Jawa Bali yaitu wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, periode dari tanggal 15 sampai dengan 28 Pebruari 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin masih berstatus PPKM Level 2 (dua).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (15//2/2022) pagi
“Mengacu pada Instruksi Mendagri untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 dan untuk PPKM wilayah luar Jawa dan Bali Intruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022,”jelasnya.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Pebruari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 2 (dua) PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 2 (dua) PPKM yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai
Penuh,
Sedangkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, . (gas).