Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
“Berdasarkan tema, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, Kemendagri menetapkan arah kebijakan tahun 2024,” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Mendagri menjelaskan, arah kebijakan merupakan rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada 2024. Mendagri membeberkan berbagai arah kebijakan Kemendagri yang terdiri dari beragam isu.
Dia mengatakan, arah kebijakan pertama yaitu berupaya meningkatkan stabilitas politik, hukum, ketertiban, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Langkah ini dilakukan melalui sejumlah komponen Kemendagri, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), serta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
“Kedua, fasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui Sekretariat Jenderal (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Polpum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” jelasnya.
Arah kebijakan ketiga, lanjut Mendagri, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat investasi, dan memudahkan perizinan berusaha. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Ditjen Bina Keuda.
Keempat, Kemendagri bakal memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pemerintahan desa.
Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, dan BSKDN.
Kelima, Kemendagri juga akan berupaya memfasilitasi percepatan penurunan stunting, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes.
“Keenam, lakukan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan transformasi digital dan layanan administrasi kependudukan, melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Setjen, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, dan BSKDN,” ungkapnya.
Ketujuh, tambah Mendagri, yaitu memfasilitasi upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini didukung melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Adwil.
Kedelapan, memfasilitasi upaya percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Polpum, BSKDN, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kesembilan, meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri, reformasi birokrasi, strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Dukcapil, BPSDM, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, dan BSKDN.
Terakhir kesepuluh, Kemendagri akan berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pemerintahan dalam negeri dan sarana prasarana Kemendagri.
Upaya ini didukung melalui Setjen, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Dukcapil, BSKDN, Ditjen Otda, Ditjen Polpum, IPDN, dan BPSDM. (tugas).