Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai bulan Nopember Tahun 2023 tercatat berjumlah 469 kasus, dimana 16 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai Nopember 2023 berjumlah 469 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI .MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Senin (4/12/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 469 kasus perceraian, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 331 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 138 kasus.
Untuk 16 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 12 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 4 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.
“Untuk permohonan dispensasi nikah berjumlah 65 dan untuk ijin Poligami belum ada,”imbuhnya. (tugas).