Merangin – Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan barang haram narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polres Merangin, dimana kembali melakukan ungkap kasus dengan mengamankan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.
“Polres Merangin dari bulan April sampai Mei 2021 berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat,”jelas Kapolres Merangin.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, 2 orang diantaranya adalah wanita.
Adapun 10 orang yang ditetapkan tersangka yaitu HS (27) dan AM (37), dan MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Tersangka berikutnya ada 5 orang yaitu PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”paparnya (bal).
.