Merangin – Peredaran barang haram narkotika ternyata belum habis, terbukti jajaran Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali membekuk 1 (satu) tersangka diduga pengedar barang haram narkotika jenis shabu.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).
“Polres Merangin kembali mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu,”jelas Kapolres Merangin.
Adapun 1 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu MY (26), Swasta, Laki-laki, alamat Kelurahan Mampun Rt. 01 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi informasi bahwa MY (26) yang merupakan Target Operasi (TO) sering menjual narkotika Shabu di sekitaran Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (16/9/2021) sekira pukul 16.30 wib, team mendapatkan informasi bahwa MY sedang berada di lokasi di sekitaran Kelurahan Mampun.
Selanjutkan Team Satres Narkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku sekira pukul 17.00 wib.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket narkotika shabu didalam saku celana yang diakui pelaku narkotika tersebut miliknya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Shabu, 1 (satu) Unit HP Samsung lipat warna putih beserta simcard, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, 1 (satu) buah potongan timah rokok, dan uang sejumlah Rp. 126.000,-
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres. (bal).