Photo : Drs H.M. Zubir. M.Pd Kadis Dikbud Kabupaten Merangin
Merangin – Guru yang bertugas mengajar di Kabupaten Merangin harus bersabar dimana tunjangan sertifikasi guru Triwulan I Tahun 2021 yang ditunggu-tunggu belum bisa dicairkan disebabkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemendikbud belum terbit meskipun dananya sudah ada di Kas Daerah.
Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Drs. H.M.Zubir saat dimintai tanggapan mengenai kapan akan di cairkan dan menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD, menjelaskan instansinya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemendikbud.
“SK Dirjen Kemendikbud belum terbit. Apabila sudah ada dan kita terima akan segera kita terbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nya secepatnya,”jelas Zubir menyampaikan ke awak media diruang kerjanya, Kamis (25/3).
Adapun dana tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan I Tahun 2021 sudah ada di Kas Daerah di sampaikan Kabid Berbendaharaan, BPKAD Merangin Darhimah saat berbincang dengan awak media diruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).
“Dana sertifikat guru Triwulan 1 tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp 22, 5 milyar sudah ada di kas daerah,”jelas Darhimah.
Selain dana tunjungan guru bersertifikasi, juga telah tersedia dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru non sertifikasi sebesar Rp. 286 juta.
Menurut ia, untuk proses pencairannya menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin yang diserahkan ke instansinya.
Adapun untuk dana tunjangan guru daerah terpencil, dana PAUD dan dana BOP Kesetaraan belum tersedia karena pemerintah pusat belum melakukan transfer.(gas).