Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia tahun 2022 masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 4 sampai dengan 17 Januari 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin masih berstatus PPKM Level 2.
Informasi di sampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (4/1/2022)
“PPKM masih berlanjut, untuk wilayah luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021,”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 2 PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 2 PPKM yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo,
Sedangkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh. (gas).