Sabtu, Mei 21, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Kota Jambi

Terkait Verifikasi Syarat Dukungan di KPU Provinsi Jambi, Ini Kata Sanusi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
7 September 2020
in Kota Jambi
0
Terkait Verifikasi Syarat Dukungan di KPU Provinsi Jambi, Ini Kata Sanusi
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambicenter.id – Hari terakhir Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat permasalahan dalam proses verifikasi yang memakan waktu dan masih dalam rentang waktu yang ditentukan sampai pukul 24.00wib.

Komisinya KPU Provinsi Jambi, H. Sanusi menjelaskan, problem yang terjadi saat ini terdapat di pengurus partai. Menurut ketentuan, pengurus partai tersebut yang menjadi pegangan KPU adalah yang berasal dari pimpinan partai di pusat melalui sipol.

DPP Partai meng-upload dokumen kepengurusan provinsi kabupaten kota melalui sipol. kemudian di ngecek di info pemilu pada saat datang mendaftar dengan membawa hard copy dokumen kepengurusan partai yang harus sama.

“Ternyata tadi ditemukan dokumen tersebut tidak sama. Dari sipol, SK pengurus Gerindra Provinsi itu tahunya 2017. Karena dokumen yang dipegang oleh pengurus partai itu menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dari kita yakni dokumen tahun 2018,” jelas Sanusi, Minggu (06/09/20).

Pihak KPU tetap mengacu pada dokumen yang ada di info pemilu yang mana pihak partai yang memasukkan dan meupload. Dengan kejadian tersebut membuat waktu panjang dan diskusi yang lama.

“Kita buka regulasi yang memang prosedurnya seperti itu, Dokumen itu dari Jakarta yang diupload oleh DPP ke sipol kemudian kami cek ke info pemilu. Inikan dalam rangka supaya tidak ada hal-hal yang bisa gamebling,” terangnya.

Sanusi juga mengatasi bahwa sebenarnya penyelesaian tersebut dapat di lakukan dua cara yakni yang pertama pihak KPU dapat memberi waktu untuk memperbaiki pada saat itu dengan cara mau memakai dokumen yang 2017/2018, karena ini harus disesuaikan.

“Kalau mereka tadi memilih yang 2017 pasti ini jadi gambling, karena adanya dokumen 2018 yang sudah membatalkan dokumen 2017,” katanya.

Cara kedua yakni dengan membuat surat pernyataan bahwa memang benar dokumen 2018 dan dokumen aslinya nanti dan di berikan ke KPU.

“Karena Itu ada di juknis kita dan kita belum menawarkan hal itu, namun kiya meminta mereka bisa atau tidak mengurus dokumen untuk diskronisasikan supaya sama,” terangnya.

Di syarat calon yang salah satu pasangan calon terdapat syarat yang dokumennya tidak kelihatan yaitu surat keterangan pengadilan yang tidak pernah terpidana. Saat di cek dan di klarifikasi kepada kepada partai, ternyata dokumen tersebut ke cecer.

Pihak KPU sudah wanti-wanti terhadap dokumen pencalonan yang sangat penting pada saat mendaftar datang ke KPU agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hal tersebut yang membuat lama dan Alhamdulillah ini bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak juga mau menempuh, karena ini bukan tawaran yang mana ini cara yang kita lakukan,” ujarnya.

Mengenai partai yang sudah mendaftar dan tidak dapat melanjutkan kegiatan pemilihan, Sanusi sebut kalau daei ketentuan yang ada, untuk gabungan partai politik tidak boleh mendaftar lebih dari satu kali karena itu yang mengunci semua.

“Dari konfigurasi partai yang tersisa tidak memungkinkan seperti partai yang tersiar adalah partai nasdem dan bekarya yang sangat jauh dari dukungan minimal,” pungkasnya. (Man)

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Turun ke Terminal, PBB Tebo Ajak Calon Pemudik Lakukan Vaksinasi Booster dan Perketat Prokes
Kota Jambi

Turun ke Terminal, PBB Tebo Ajak Calon Pemudik Lakukan Vaksinasi Booster dan Perketat Prokes

21 April 2022
Walikota Fasha Dampingi Dirjen Cipta Karya Kunjungi TPA Talang Gulo
Kota Jambi

Walikota Fasha Dampingi Dirjen Cipta Karya Kunjungi TPA Talang Gulo

16 April 2022
Wali Kota Jambi Serahkan Hadiah Bagi Kecamatan dan Kelurahan Peraih Realisasi PBB Tertinggi
Kota Jambi

Wali Kota Jambi Serahkan Hadiah Bagi Kecamatan dan Kelurahan Peraih Realisasi PBB Tertinggi

16 April 2022
Next Post
Hari Terakhir, KPU Provinsi Jambi Sambut Pasangan Fachrori-Syafril Pendaftaran Paslon Dibuka

Hari Terakhir, KPU Provinsi Jambi Sambut Pasangan Fachrori-Syafril Pendaftaran Paslon Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

1 tahun ago
Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

2 tahun ago
Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

3 tahun ago
Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In