Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin bisa tersenyum lega, meskipun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret 2023 belum bisa dibayarkan, namun untuk tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H dalam proses pencairan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah menyampaikan ke media ini, Rabu (12/4/2023) diruang kerjanya.
“Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H untuk ASN Merangin saat ini dalam proses pencairan. Seluruh OPD diminta paling lambat besok, Kamis (13/4/2023) menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM),”ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah SPM diserahkan selanjutnya akan diproses untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat, hari Senin (17/4/2023) dan diserahkan ke Bank9 Jambi Merangin untuk proses transfer ke rekening masing-masing ASN.
“Untuk jumlah dana THR ASN Merangin tahun 2023 lebih kurang Rp25 milyar,”jelas Darhimah.
Adapun terkait Tunda Bayar Tahun 2022 untuk pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ia menyampaikan BPKAD Merangin juga sedang melakukan proses pembayaran. (tugas).