Jambi – Tidak terima dibilang positif Covid-19, keluarga korban jemput paksa almarhum yang masih di bawah umur di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mataher (RSUD) Jambi.
Ayah Korban Mulyadi, yang tinggal di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjalaskan, bahwa anaknya semalam dibawa ke RS RM dengan gejala demam. Tiba di IGD di rapid tes, dan dinyatakan positif covid-19.
“Kita tiba jam 8 malam, dirapid tes hasilnya positif. Kemudian dirawat dan meninggal jam 11 malam. Kemudian pihak rumah sakit minta kubur secara Covid-19,” ujarnya, di kamar jenaza RS RM, Selasa (1/9/2020).
Dikatakannya, pihak keluarga menolak untuk dikuburkan secara Covid-19, lantaran anaknya hanya di rumah saja.
Kemudian, pihaknya juga meminta untuk membawa pulang almarhum ke rumahnya. Namun, ditahan oleh pihak rumah sakit.
“Sedangkan semalam kita bawa pulang, ditahan. Pihak rumah sakit bilang akan dikubur secara covid-19, kita menolak dan meminta uji swab,” tambahnya.
“Anak saya itu sakit sudah dari 2016, dan gejalanya seperti itu. Anak saya sakit meningitis,” lanjutnya.
Setelah bebera jam menunggu, sambil menunggu uji swab keluar. pihak keluarga tidak tahan dan langsung menjemput paksa almarhum di kamar jenazah. Kemudian pihak keluarga sempat adu mulut dengan pihak rumah sakit.
Namun, pihak keluarga tetap memaksa untuk membawa almarhum ke rumah duka di daerah RT 13, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pihak keluarga pun, membawa almarhum dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara, wakil direktur RS RM, Dewi Lestari, di depan pihak keluarga dan awak media menyayangkan atas pemaksaan pulang pasien tersebut. Katanya, berdasarkan hasil rapid tes positif, maka kami lakukan seperti ini dengan jenazah.
“Hasil rapid tes positif makanya kami lakukan seperti itu,” Ujarnya.
Dikatakannya, alat untuk menguji swab mengalami eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang.
“Untuk estimasi biasanya 3 jam, tapi sempat eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang. Namun pihak keluarga tidak mau,” tambahnya.
Kemudian, pihak RS RM dan pihak keluarga menandatangani surat peryataan, perihal pemulangan pasien. (Ri)