Tebo – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan oleh Pelapor ke Ombudsman dan saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut laporannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Ombudsman Jambi yang dipimpin oleh Indra SH menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Tebo yang didamping oleh Dinas PUPR, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, tokoh masyarakat serta Pihak dari Kantor Pertanahan Tebo, Kamis (17/11/2022).
“Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Indra menyampaikan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Terkait laporan tersebut, Ombudsman dalam pertemuan itu meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk kooperatif dan partisipastif terhadap penyelesaian laporan masyarakat.
Ombudsman juga meminta agar jajaran Pemkab Tebo juga memahami UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan.
Ombudsman juga menyayangkan masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik.
Termasuk di antaranya kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman.
“Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespon pengaduan masyarakat, bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Indra.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id. (tugas).












