Merangin – Kabar gembira para guru sertifikasi di Kabupaten Merangin, dimana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada tahun 2023 dengan besaran 50% dari gaji pokok (gapok) untuk gaji ke-13 dan THR yang ditunggu-tunggu, dananya sudah bisa dicairkan.
Dimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan diserahkan ke pihak Bank pada hari Kamis (17/10/2024).
“SP2D untk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen gaji 13 dan THR pada tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp4,8 milyar sudah di serahkan ke pihak Bank,”kata Kepala BPKAD Merangin Mashuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Jumat (18/10).
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada tahun 2023 dengan besaran 50% dari gaji pokok (gapok) untuk gaji ke-13 dan THR
Untuk jumlah guru sertifikasi di Kabupaten Merangin sesuai data dari Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen gaji 13 dan THR tahun 2023 sebanyak 1.237 orang. (tugas).