Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan peringatan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Jambi terhadap varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron.
Dikutip dari website covid19.go.id, WHO menetapkan varian Omicron sebagai varian virus Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin.
Terkait hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi meminta agar penyelenggara pelayanan publik memperketat protokol kesehatan dan terus menjalankan mekanisme pelayanan yang sesuai anjuran pencegahan Covid-19.
“Mohon jangan lengah. Update terbaru sudah ada 46 kasus di Indonesia. Meskipun belum ada data varian ini masuk ke Jambi, kita, selain berdoa juga harus tetap bersiap”, katanya menyampaikan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Kemudian, Saiful juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila suatu saat kembali diadakan pembatasan agar pelayanan tetap berjalan secara prima.
“Siapkan skenario terburuk, apalagi bila penyelenggara ada yang tertular. Meskipun tutup sementara, pelayanan harus tetap berjalan dengan prima”, sambungnya.
Tidak lupa Saiful mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan untuk mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pihak penyelenggara.
“Gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan serta patuhi prokes yang dianjurkan oleh penyelenggara supaya bisa terhindar dari Covid-19 serta pengurusan dapat tetap berjalan dengan baik”, tutupnya. (gas).