Merangin – Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 sudah ditutup, yakni pada 11 April 2025, Inspektorat Kabupaten Merangin telah menerima 885 LHKPN, dari total 961 Wajib Lapor. Adapun yang belum lapor sebanyak 76.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin hingga batas akhir penutupan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 11 April 2025 dari 961 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 885,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (30/4/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 76
Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah pensiun, meninggal dunia, pindah kerja dan ada yang masih dalam proses penelusuran
“Dari 76 yang belum melaporkan LHKPN 45 karena pensiun,meninggal dunia dan pindah tugas, namun nama wajib lapor masih tercantum di dalam data belum dikeluarkan dalam system. Adapun 31 Wajib Lapor yang belum melaporkan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. (Iqbal) .