Merangin –Terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Agustus 2021 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang belum di transfer dari Pemerintah Pusat lebih kurang sebesar Rp 54 Milyar mendapat penjelasan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Ir. Fajarman melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah.
Kepada awak media, ia menjelaskan faktor penyebab belum ditransfernya DAU dari Pemerintah Pusat sampai hari Rabu, (4/8/2021) dikarenakan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 yang bekerja di RSUD Kol Abundjani dan Puskesmas belum dicairkan oleh Dinas Kesehatan, yaitu insentif sisa tahun 2020 dan insentif bulan Januari sampai Juli 2021.
“Sampai hari ini, Rabu (4/8/2021) Pemerintah Pusat belum melakukan transfer DAU bulan Agustus 2021 ke Kas Daerah Kabupaten Merangin dikarenakan Insentif Tenaga Kesehatan belum dicairkan oleh Dinkes,”jelas Darhimah menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya.
Lanjut Darhimah, dana DAU sesuai kebiasaan bila tidak ada persoalan, Pemerintah pusat melakukan transfer ke kas daerah setiap tanggal 31 bulan berjalan.
Namun karena ada persoalan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Kabupaten Merangin tersebut, sampai hari Rabu (4/8) belum ada masuk di kas daerah.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Darhimah, dengan belum ditransfernya Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut, maka Gaji dan TPP ASN Merangin kena imbasnya belum bisa dibayarkan dan dana Guna Uang (GU) untuk keperluannya OPD juga belum bisa diajukan pencairannya karena dananya belum ada di kas daerah.
Menyikapi persoalan tersebut menurut ia, instansinya sudah menggelar rapat bersama yang dihadiri Pj Sekda Merangin, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kesehatan serta pihak terkait, hari ini Rabu (4/8) dengan diambil keputusan agar Dinas Kesehatan segera mengajukan SPP dan SPM ke BPKAD untuk persyaratan penacairan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19.
“Dinas Kesehatan diharapkan segera mengajukan SPP dan SPM untuk pencairan insentif tenaga kesehatan serta buat laporanya agar DAU bisa segera ditranfer ke daerah,”Pinta Darhimah.
Untuk dana insentif tenaga kesehatan yang bisa dicairkan sesuai hasil rapat bersama disepakati dicairkan sebesar 50 persen kurang lebih sebesar Rp 2 milyar.
Terkait persoalan tersebut Kadis Kesehatan Merangin, Afdai saat dimintai tanggapan oleh awak media diruang kerjanya memberi penjelasan seperti hasil rapat bersama, instansinya segera membuat dan mengajukan SPP dan SPM ke BPKAD Merangin.
“Sesuai hasil rapat bersama, untuk SPP dan SPM akan kita serahkan dalam waktu secepatnya yaitu 1 atau 2 hari in. Karena masih dalam proses entry dokumen. Hari Senin (9/8) paling lambat sudah bisa dicairkan,”jelas Afdai.
Adapun mengenai persoalan keterlambatan pencairan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, instansinya membutuhkan kehati-hatian tidak bisa gegabah karena adanya perubahan sistem dari manual berubah menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan serta menunggu terbitnya juklak dan juknis.
“Untuk diketahui untuk pencairan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, kita harus cermat dan hati-hati betul mengikuti aturan yang berlaku, karena jangan sampai salah dan menimbulkan konsekwensi hukum di kemudian hari,”imbuhnya. (gas).