Rabu, April 29, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

jambicenter by jambicenter
25 November 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP
1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT.Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT.PP).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang,” kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 2 (dua ) orang tersangka yang ditahan, yaitu :
1. Sdr. Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)
2. Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November s.d. 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur .

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.

Pada bulan Juni 2022, Sdr. Didik Mardiyanto (DM) memerintahkan Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT. PT.Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT. Adipati Wijaya (AW) dengan menggunakan nama Sdr. (EP) dan Sdr. (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.

Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas.

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Sdr. (KYD) selaku driver; Sdr. (APR) selaku office boy; dan Sdr. (KUR) selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) secara berulang kali.

Dalam kurun waktu bulan Juni 2022 s.d. Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilaiRp10,8 miliar.
3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manados enilai Rp4 miliar
4. PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar
5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta
6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta.
7. PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar
8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar
9. Divisi EPC senilai Rp504 juta

Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (pada poin 2 di atas), Didik Mardiyanto (DM) berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima sebagai berikut:
1. KUR sebesar Rp7,5 miliar
2. APR sebesar Rp3,3 miliar

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ±Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,”kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiProyek FiktifPT.Pembangunan Perumahan
jambicenter

jambicenter

Related Posts

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi
NUSANTARA

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi

28 April 2026
Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  
National

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  

27 April 2026
KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 
National

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

27 April 2026
Next Post
Wamendagri Bima Arya Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

Enam  Orang Diperiksa KPK  Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

3 tahun ago
Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

4 tahun ago
Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In