Sabtu, September 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Penitipan Uang Rp1 Triliun Perkara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI

jambicenter by jambicenter
12 September 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Penitipan Uang Rp1 Triliun Perkara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026)

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.

Adapun Tim Penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan Penyidik dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara a quo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, pemeriksaan terhadap 3 orang ahli dan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Tim Penyidik menjelaskan, penerimaan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI melalui Sdr. VRL (Pihak PT. PSMI) dan telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik serta telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Penetapan Nomor : 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel;

“Tim Penyidik terkait kasus ini melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, Pemblokiran pada 10 rekening perusahaan dan Adapun Notulensi ekspose dengan ahli,”jelasnya.

Adapun kasus posisi singkat terkait perkara tersebut yakni sebegai berikut :
PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas ±55.157 Ha yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.

Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas ± 32.375 Ha.

Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam waktu dekat, Penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dengan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.

”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan,”jelasnya. (tugas/Iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk PerkebunanPT PSMITim Penyidik Pidana Khusus
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

10 September 2026
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

10 September 2026
Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara Korupsi FA Mantan Jampidsus

9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Perkara Impor Garam Industri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Perkara Impor Garam Industri

4 tahun ago
KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

9 bulan ago
Usut Kasus Penyaluran Dana ZIS Tahun 2016-2021, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Baznas Tanjab Timur 

Usut Kasus Penyaluran Dana ZIS Tahun 2016-2021, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Baznas Tanjab Timur 

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Minta Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Di Merangin Yang Akan di Lantik Hindari Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In