Tanjab Timur – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas dugaan kasus penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infak dan Sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021, Rabu (11/10/2023)
Penggeledahan dilakukan sekitar jam 10.15 Wib. Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
Penyidik Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisian dari jajaran Polres Tanjab Timur.
“Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar lebih ini, mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As’ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Bambang Harmoko menyampaikan ke media. (tugas).