Kamis, Oktober 22, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Jambi Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

jambicenter by jambicenter
23 Juli 2026
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
164
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi terkait perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, Kamis (23/7/2026)

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kepada Jaksa Penuntutut Umum (Tahap II),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke media, Kamis (23/7) dalam rilisnya.

Adapun nama-nama tersangka sebagai berikut :
1. Inisial VA selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022
2. Inisial B selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022
3. Inisial DH selaku Broker atau Penghubung pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022

Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) dokumen yang mana barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipergunakan dalam perkara sebelumnya.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tahap II terhadap para tersangka, selanjutnya akan dilakukanpenahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Juli 2026 s/d tanggal 11 Agustus 2026 di Lapas Klas II A Jambi yang berada di Sengeti,”jelas Noly.

Adapun konstruksi Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka VA dan B adalah PERTAMA PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau KEDUA : Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk tersangka DH disangkakan dengan Pasal PERTAMA PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau KEDUA : Pasal 605 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92 (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah Sembilan puluh dua sen).

“Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti tersebut, terhadap para tersangka selanjutnya akan segera dikukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan penuntutan,”ujarnya. (tugas/Iqbal).

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiKorupsi DAKKorupsi di SMK Dinas PendidikanPenyerahan TersangkaPenyidik Polda Jambi
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Asap Karhutla di Kabupaten Merangin Kembali Tebal, ISPU 168 Kategori “Tidak Sehat” 
Merangin

Kondisi Udara di Kabupaten Merangin Kategori ‘Sangat Tidak Sehat’, Asap Karhutla Semakin Tebal, ISPU diangka 210

22 Oktober 2026
Wakil Bupati Merangin A.Khafidh  Pimpin Upacara Hari Santri 2026 
Merangin

Wakil Bupati Merangin A.Khafidh  Pimpin Upacara Hari Santri 2026 

22 Oktober 2026
Asap Karhutla di Kabupaten Merangin Kembali Tebal, Kategori “Tidak Sehat”
Merangin

Asap Karhutla di Kabupaten Merangin Kembali Tebal, Kategori “Tidak Sehat”

21 Oktober 2026
Next Post
Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus sampai Staf Ahli

Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus sampai Staf Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

KPT OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Akhmad Sodiq beserta 13 Orang

2 bulan ago
Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK Geledah disejumlah Lokasi Terkait OTT Bupati Muara Enim Sumatera Selatan

4 bulan ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Sulawesi Tenggara

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In