Jumat, Juli 10, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

jambicenter by jambicenter
27 Februari 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang
154
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Tersangka baru, satu orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pasca peristiwa tertangkap tangan pada 4 Februari 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, baik melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan pihak lainnya, maupun kegiatan penggeledahan.

Dalam proses penyidikan tersebut, diketahui bahwa sejak November 2024, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukaidan para importir atas perintah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA) tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa Salisa Asmoaji (SA) sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS)

Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsiterkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

Uang yang dikumpulkan dan kelola
Salisa Asmoaji (SA), diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP) memerintahkan
Salisa Asmoaji (SA), untuk “membersihkan”safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa Asmoaji (SA) kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe housedimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai matauang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 (lima) buah koper

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS) secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya Sdr. BBP, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Asep Guntur

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (tugas/iqbal).

Tags: Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan EksekusiDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKasus KorupsiKementerian KeuanganKorupsi Impor BarangKPKPenetapan Tersangka
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI
National

Irjen TNI Laksdya Hersan Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

10 Juli 2026
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
HUKRIM

Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

9 Juli 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM

8 Juli 2026
Next Post
Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Program Pembangunan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Program Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Pelaku Pencurian di Desa Mentawak Dibekuk Tim Elang Polres Merangin

Pelaku Pencurian di Desa Mentawak Dibekuk Tim Elang Polres Merangin

3 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Sita 13 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker

1 tahun ago
KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

1 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK OTT di Dua Lokasi, Salah Satunya Gubernur Maluku Utara

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In