Senin, Mei 25, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

jambicenter by jambicenter
27 Februari 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang
154
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Tersangka baru, satu orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pasca peristiwa tertangkap tangan pada 4 Februari 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, baik melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan pihak lainnya, maupun kegiatan penggeledahan.

Dalam proses penyidikan tersebut, diketahui bahwa sejak November 2024, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukaidan para importir atas perintah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA) tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa Salisa Asmoaji (SA) sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS)

Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsiterkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

Uang yang dikumpulkan dan kelola
Salisa Asmoaji (SA), diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP) memerintahkan
Salisa Asmoaji (SA), untuk “membersihkan”safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa Asmoaji (SA) kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe housedimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai matauang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 (lima) buah koper

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS) secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya Sdr. BBP, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Asep Guntur

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (tugas/iqbal).

Tags: Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan EksekusiDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKasus KorupsiKementerian KeuanganKorupsi Impor BarangKPKPenetapan Tersangka
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI

23 Mei 2026
Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
National

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

21 Mei 2026
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

21 Mei 2026
Next Post
Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Program Pembangunan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Program Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

12 bulan ago
KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau

6 bulan ago
Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Polri Minta Masyarakat Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

3 tahun ago
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In