Merangin – Dipenghujung tahun 2022, Jajaran Polres Merangin merilis data kasus yang ditangani selama 1 (satu) tahun, mulai dari bulan Januari sampai Desember berjumlah 316 kasus dan penyelesaian tindak pidana berjumlah 225.
“Hari ini, Rabu (28/12) kami dari jajaran Polres Merangin menyampaikan rilis data penanganan kasus yang ditangani Polres Merangin selama tahun 2022 mulai dari bulan Januari sampai Desember,”papar Kapolres Rilis disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata
dalam jumpa pers bersama wartawan liputan Merangin, Rabu siang (28/12/2022) di Aula Polres Merangin.
Ikut mendampingi Kapolres Merangin, Kabag Ops, Kasat Reskrim,Kasat Intel, Kasat Narkoba, Kasat Binmas,Kasat Sabhara, Kasat Lantas dan Bagian Kabag Polres Merangin
Kapolres Merangin menyampaikan data satu persatu kasus yang masuk dan yang ditangani instansinya mulai dari tindak pidana kriminal sampai dengan kasus Kecelakaan Lalu Lintas.
Tindak pidana tahun 2022 berjumlah 316 kasus dan penyelesaian tindak pidana sebanyak 225 kasus,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan data penangananan kasun tahun 2022, kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) 52 kasus adapun penyelesaian tindak pidana 31, Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 kasus, penyelesaian tindak pidana 3, Pembunuhan 5 kasus, penyelesaian tindak pidana 2.
Pencurian Kendaraan bermotor roda dua dan empat 24 kasus, penyelesaian tindak pidana 6, Aniaya berat 1 kasus, penyelesaian tindak pidana 2, Aniaya ringan 5 kasus, penyelesaian tindak pidana 2, Pemerkosaan, Pemerasan, penculikan dan unjuk rasa tidak ada ada kasus.
Selanjutnya Perjudian 3 kasus, penyelesaian tindak pidana 3, Penadahan 9 kasus, penyelesaian tindak pidana 9, Pengrusakan 9 kasus penyelesaian tindak pidana 10, Penipuan 19 kasus, penyelesaian tindak pidana12, Perlindunan Anak 19 Kasus, penyelesaian tindak pidana 15.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 kasus, penyelesaian tindak pidana 3, Penggelapan 20 kasus, penyelesaian tindak pidana 16, Pemalsuan surat 1 kasus, penyelesaian tindak pidana 2.
Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam 2 kasus, penyelesaian tindak pidana 1 dan Kasus lain-lain 59 kasus, penyelesaian tindak pidana 39.
Adapun untuk kasus Korupsi 1 kasus, penyelesaian tindak pidana 1, Illegal Logging 1 kasus, penyelesaian tindak pidana 3, Illegal Mining/PETI 12 kasus, penyelesaian tindak pidana 11, Pupuk 2 kasus, penyelesaian tindak pidana 1.
Kasus BBM/Migas 3 kasus, penyelesaian tindak pidana 3, UU ITE (Judi Online) 8 kasus, penyelesaian tindak pidana 6, Perambahan hutan, Pembakaran lahan/kebun, Uang palsu, Perlindungan konsumen, KSDA dan Kejahatan Perbankan tidak ada kasus, Kasus lain-lain 27 kasus, penyelesaian tindak pidana 24. (iqbal).