Jumat, September 4, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Kepulauan Bangka Belitung Mengamankan Pengusaha Timah Berinisial RS Terduga Pelaku Perusakan Hutan Lindung

jambicenter by jambicenter
9 Maret 2024
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejati Kepulauan Bangka Belitung Mengamankan Pengusaha Timah Berinisial RS Terduga Pelaku Perusakan Hutan Lindung
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Babel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pengusaha Timah berinisial RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.

Pelaku berinisial RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan

“Diketahui, RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media.

Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.

“Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”ujarnya. (tugas)

Tags: Kejati Kepulauan Bangka BelitungPengrusakan Hutan LindungTangkap Pelaku
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

3 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Sampaikan 7 Perintah Harian
National

Jaksa Agung ST Burhanuddin Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Sampaikan 7 Perintah Harian

2 September 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu akan Sidang di Pengadilan, JPU KPK Telah Terima Penetapan Jadwal

31 Agustus 2026
Next Post
Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik 

Kemendagri Dorong Pemda Kembangkan Pengelolaan BLUD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar Perkara Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar Perkara Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

2 tahun ago
KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In