Jakarta – Kementerian Kesehatan hari ini, Jumat (21/10/2022) mengeluarkan rilis jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak, dimana sudah ada 241 kasus yang terjadi di 22 Provinsi di seluruh Indonesia.
Dari data yang dikutip media ini berdasarkan rilis Laporan Harian Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) dari Kementerian Kesehatan, dari 241 kasus berdasarkan provinsi domisili salah satu kasus terjadi di Provinsi Jambi, dimana 1 (satu) orang anak meninggal dunia.
“Dari 241 kasus Gangguan Ginjal Akut yang menyerang anak-anak di 22 Provinsi di Indonesia jumlah meninggal dunia sebanyak 133, dalam pengobatan 69 dan dinyatakan sembuh 39,”jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik.Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat (21/10/2022).
Diketahui berdasarkan laporan dari Kemenkes bahwa Pasien yang terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE). (tugas).












