Merangin – Pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2019 sebesar 20% di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, baru 164 dari 205 desa yang mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Masih 41 desa lagi yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap satu.”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (29/4/2019)..
Menurutnya, uang Dana Desa tahap satu sebesar Rp 33.942.618.800,-. “Kepada desa yang belum mengajukan pencairan agar secepatnya segera mengajukan pengajuan pencairan dana desa,”imbuhnya.
Darhimah, minta kepada seluruh desa apabila dana desa sudah dicairkan, agar dana tersebut segera dipergunakan sesuai peruntukannya dan segera dibuatkan Surat Pertanggunganjawaban (SPJ) sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap dua sebesar 40%.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, Ladani saat dimintai tanggapan mengenai masih ada 41 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I menyampaikan instansinya akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi mengapa APBDes belum juga selesai.
“Dari awal sudah ditetapkan dan disepakati untuk pencairan Dana Desa tahap I paling akhir pengajuan pencairan tanggal 22 Maret 2019. Tetapi sampai tanggal 29 April masih ada juga desa yang belum selesai APBDesnya,”jelas Ladani.
Untuk mengatasai hal tersebut, menurut ia instansinya akan segera turun kelapangan untuk mencari penyebab dan membantu desa untuk penyelesaiankan APBDesnya agar segera bisa mengajukan pencairan dana desa tahap I. (gas).