Merangin – Kabar gembira bagi 205 Desa di Kabupaten Merangin, dimana Dana Desa tahap dua tahun 2019 sebesar 40% yang bersumber dari APBN sebesar Rp 66 milyar dalam proses pencairan
“Dana Desa Tahap Dua bersumber dari APBN sebesar Rp. 66 milyar dalam proses pembuatan SPP dan SPM. Minggu depan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperkirakan sudah bisa diterbitkan,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (14/6/2019)
Sebelumnya dana desa tahap dua dari komponen Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 32.474.788.080,- sudah dicairkan sebelum hari raya idul fitri 1440 H.
Ditegaskan kepada seluruh desa apabila dana desa sudah dicairkan agar dana tersebut segera dipergunakan sesuai peruntukannya dan dibuatkan Surat Pertanggunganjawaban (SPJ)nya sebagai bukti penggunaan.
“Diharapkan SPJ segera dibuat setelah dana desa dicairkan dan dipergunakan sesuai ketentuan karena SPJ salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap berikutnya,”tegasnya. (gas).