Merangin – Sampai batas waktu yang ditentukan tanggal, 31 Maret 2019 penyelenggara negara di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi wajib lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Merangin berjumlah 92 (Sembilan Puluh Dua) orang.
“Dari 1.033 penyelenggara negara di Merangin yang wajib lapor LHKPN sampai akhir batas waktu pelaporan, tanggal 31 Maret 2019 yang sudah membuat dan melaporkan LHKPN sebanyak 941 orang,”jelas Hatam Tafsir Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan keawak media, Selasa (2/4/2019) diruang kerjanya.
Adapun dasar penyenggara negara membuat LHKPN sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang kewajiban Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN menurut Kepala Inspektorat Merangin diantaranya pejabat Essellon Dua, Esselon Tiga, beberapa pejabat Esselon IV pada bagian tertentu, PPTK, PPHP, Bendahara, dan Pejabat Pengadaan Pengurus Barang.
“Untuk 92 orang yang belum melaporkan dan membuat LHKPN akan kita ditelusuri faktor penyebabnya,”kata Hatam Tafsir.
Menurut ia, di Kabupaten Merangin untuk penyelenggara negara yang wajib lapor di ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Bagi penyelenggara negara wajib lapor LHKPN yang tidak membuat laporan akan ditunda pemberian TPP nya yang diatur sesuai Perbup nomor 35 Tahun 2018 dan diberikan sangsi disiplin berupa teguran ringan dan sedang,”tegas Hatam Tafsir. (gas).