Kamis, Juni 25, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Lakukan Penataan Organisasi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
20 November 2020
in NUSANTARA, PROVINSI JAMBI
0
KPK Lakukan Penataan Organisasi
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis
pimpinan KPK periode 2020 sanpai dengan 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan,”kata Ali Fikri.

Adapun 3 pendekatan yaitu:

1.Melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi

2. Melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi

3. Melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

“Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,”jelasnya.

Lanjut Ali Fikri, perlu disampaikan juga beberapa hal terkait Peraturan komisi tersebut, yaitu:

1. Terkait perubahan struktur. Pada prinsipnya pengembangan struktur
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU.

2. KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur.

“Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,”jelasnya.

3. Alasan menambah Kedeputian Pendidikan.

KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

4. Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

Undang-Undang tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh
KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian.

“Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019,”bebernya.

5. Tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat.

Fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pembentukan Dewan Pengawas merupakan amanat Pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019, antara lain : melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.

Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan Pengawasan Internal ini telah diambil alih oleh Dewan Pengawas.

“Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan,”katanya.

Untuk tugas Dumas tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda sebagai pusat Big Data.

6. Pembentukan Staff Khusus.
Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang
aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019.

Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis, yaitu:

1. bidang teknologi informasi.
2. sumber daya alam dan lingkungan.
3. hukum korporasi dan kejahatan transnasional.
4. manajemen dan sumber daya manusia.
5. ekonomi dan bisnis.

7. Proses pembuatan Peraturan komisi.
Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.

“Peraturan komisi ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020,”imbuhnya.

Lsnjut ia, Pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses
berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan

Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.

8. Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Menteri dan Wamen Desa PDT Bertemu Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
National

Menteri dan Wamen Desa PDT Bertemu Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

24 Juni 2026
Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045
National

Kementerian PANRB Tuntaskan Penyusunan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045

24 Juni 2026
Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Perkara Tata Kelola MBG
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Perkara Tata Kelola MBG

23 Juni 2026
Next Post
KPK Kembali Periksa 14 Orang Sebagai Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017

KPK Kembali Periksa 14 Orang Sebagai Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

2 tahun ago
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal di Pemda Penajam Pasir Utara

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal di Pemda Penajam Pasir Utara

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

4 bulan ago
KPK Geledah Bank Indonesia dan OJK Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR

KPK Geledah Bank Indonesia dan OJK Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In