Jakarta – Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi.
Hal tersebut disampaikan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis
pimpinan KPK periode 2020 sanpai dengan 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan,”kata Ali Fikri.
Adapun 3 pendekatan yaitu:
1.Melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi
2. Melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi
3. Melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
“Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,”jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, perlu disampaikan juga beberapa hal terkait Peraturan komisi tersebut, yaitu:
1. Terkait perubahan struktur. Pada prinsipnya pengembangan struktur
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU.
2. KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur.
“Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,”jelasnya.
3. Alasan menambah Kedeputian Pendidikan.
KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
4. Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.
Undang-Undang tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh
KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.
Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian.
“Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019,”bebernya.
5. Tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat.
Fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.
Pembentukan Dewan Pengawas merupakan amanat Pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019, antara lain : melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.
Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan Pengawasan Internal ini telah diambil alih oleh Dewan Pengawas.
“Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan,”katanya.
Untuk tugas Dumas tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda sebagai pusat Big Data.
6. Pembentukan Staff Khusus.
Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang
aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019.
Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis, yaitu:
1. bidang teknologi informasi.
2. sumber daya alam dan lingkungan.
3. hukum korporasi dan kejahatan transnasional.
4. manajemen dan sumber daya manusia.
5. ekonomi dan bisnis.
7. Proses pembuatan Peraturan komisi.
Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
“Peraturan komisi ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020,”imbuhnya.
Lsnjut ia, Pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses
berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan
Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
8. Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan. (gas).