Minggu, Agustus 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Lakukan Penataan Organisasi

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
20 November 2020
in NUSANTARA, PROVINSI JAMBI
0
KPK Lakukan Penataan Organisasi
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis
pimpinan KPK periode 2020 sanpai dengan 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan,”kata Ali Fikri.

Adapun 3 pendekatan yaitu:

1.Melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi

2. Melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi

3. Melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

“Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,”jelasnya.

Lanjut Ali Fikri, perlu disampaikan juga beberapa hal terkait Peraturan komisi tersebut, yaitu:

1. Terkait perubahan struktur. Pada prinsipnya pengembangan struktur
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU.

2. KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur.

“Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,”jelasnya.

3. Alasan menambah Kedeputian Pendidikan.

KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

4. Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

Undang-Undang tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh
KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian.

“Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019,”bebernya.

5. Tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat.

Fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pembentukan Dewan Pengawas merupakan amanat Pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019, antara lain : melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.

Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan Pengawasan Internal ini telah diambil alih oleh Dewan Pengawas.

“Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan,”katanya.

Untuk tugas Dumas tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda sebagai pusat Big Data.

6. Pembentukan Staff Khusus.
Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang
aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019.

Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis, yaitu:

1. bidang teknologi informasi.
2. sumber daya alam dan lingkungan.
3. hukum korporasi dan kejahatan transnasional.
4. manajemen dan sumber daya manusia.
5. ekonomi dan bisnis.

7. Proses pembuatan Peraturan komisi.
Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.

“Peraturan komisi ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020,”imbuhnya.

Lsnjut ia, Pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses
berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan

Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.

8. Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 
National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

23 Agustus 2026
Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 
National

Mahkamah Agung  Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 

22 Agustus 2026
Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 
National

Wamendagri Wiyagus Intatkan Kepala Daerah Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi 

21 Agustus 2026
Next Post
KPK Kembali Periksa 14 Orang Sebagai Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017

KPK Kembali Periksa 14 Orang Sebagai Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

2 bulan ago
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

2 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Akan Periksa Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

1 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In