Jambi – Hari ini, Selasa (24/11/2020) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap 11 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Dimana sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (24/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi diagendakan kembali pemeriksaan para saksi dalam kasus pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017,” jelas Ali Fikri Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan menyampaikan kepada para wartawan.
Lanjut Ali Fikri untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa di sampaikan saat ini, karena masih dalam proses penyidikan.
Adapun 11 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu :
1. FAHRURROZI, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Anggota Fraksi PKB)
2. PAUT SYAKARIN swasta
3. WIWID ISWHARA Anggota DPRD Propinsi Jambi (Fraksi PAN) Periode 2014 – 2019
4. ARRAKHMAT EKA PUTRA Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
5. ZAINUL ARFAN Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/ PDI-P)
6. EDI ZULKARNAEN Swasta / Direktur PT FADLI SATRIA JEPARA
7. CHANDRA ONG Alias ABENG Kontraktor
8. NOVALINDA Ibu Rumah Tangga
9. RD. SENDHY HEFRIA WIJAYA Karyawan Swasta (Karyawan PT Athar Graha Persada)
10. HARDONO Alias ALIANG Swasta
11. HENDRY ATTAN Alias ATENG Wiraswasta (Direktur PT Artha Mega
(gas).











