Sabtu, Juni 13, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Satres Narkoba Polres Merangin Bekuk  DPO Warga Desa Muara Delang

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
12 Februari 2021
in Merangin
0
Satres Narkoba Polres Merangin Bekuk  DPO Warga Desa Muara Delang
232
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali bekuk 1(satu) orang DPO yang diduga memiliki barang haram Narkotika jenis shabu, Kamis (11/2/2021).

Adapun tersangka yang diamankan yaitu SYN (50) pekerjaan swasta,  alamat Desa Muara Delang Rt. 02/00, Kecamaran Tabir Selatan, Hitam Ulu, Kabupaten Merangin.

Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

“Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan 1 (satu) tersangka seorang DPO kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu (7/2) sekira pukul 09.00 Wib anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi SYN yang merupakan DPO Polres Merangin berada di wilayah Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Hitam ulu.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Pada hari Kamis (11/2) sekira jam 15.00 Wib, team mendapatkan informasi DPO terlihat di Bank BRI Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan. Kemudian team bersama-sama anggota Polsek Tabir Selatan langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam jaket warna hitam berupa 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika dan pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

Selain itu juga ditemukan barang bukti di HP Nokia warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang diakui tersangka adalah miliknya.

Saat dilakukan interogasi awal kepada tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari HS yang merupakan DPO kasus Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya 3 (tiga) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 5, 34 Gram, 3 (tiga) pak plastik bening, 3 (tiga) buah plastik bening berukuran sedang.

Seperangkat alat hisab Shabu/bong terbuat dari botol sprite warna hijau, 5 (lima) buah potongan pipet bening, 2 (dua) buah kompor, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah timbangan merk Marlboro.

1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Gold, Uang sejumlah Rp. 250.000,1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang dilakban warna coklat, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama tersangka,1 (satu) buah ATM BRI Britama, 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Hore, Besok SP2D Gaji 13 ASN Merangin Tahun 2024 Akan di Terbitkan
Merangin

Gaji ke-13 ASN Tahun 2026 Kabupaten Merangin sudah Bisa dibayarkan, Tidak ada Potongan

11 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Merangin

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

1 Juni 2026
Lama Belum diperbaiki, Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara
Merangin

Lama Belum diperbaiki, Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

31 Mei 2026
Next Post
Kapolres Merangin Kunjungi Kampung Tangguh Di Desa Pinang Merah

Kapolres Merangin Kunjungi Kampung Tangguh Di Desa Pinang Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

7 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

2 bulan ago
Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018

Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018

1 tahun ago
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Tersangka Lainya dijadwalkan 

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Tersangka Lainya dijadwalkan 

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In