Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021
“Pada Kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka yaitu TB, T, BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Adapun saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yaitu ,:
1. THH selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, diperiksa untuk Tersangka TB, T, dan BHL guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
2.AH selaku Direktur PT. Prasasti Metal Utama, diperiksa guna menerangkan tentang PT. Prasasti Metal Utama dipergunakan oleh Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan surat penjelasan (sujel).
3. LS selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning Periode November s/d sekarang, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
4. WT selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera, diperiksa guna menerangkan tentang dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) yang menggunakan surat penjelasan (sujel) untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
5. ET selaku Direktur PT.Instisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu AW selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021
Saksi yang lain yang diperiksa yaitu AC selaku Tenaga Ahli sebagai Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan tahun 202,”jelas Ketut Sumedana. (tugas).












